II. UPACARA PRA-NIKAH:
- PENYERAHAN CALON PENGANTIN LAKI-LAKI OLEH WAKIL KELUARGA LAKI-LAKI KEPADA WAKIL KELUARGA PEREMPUANUNTUK DINIKAHKAN (KELUARGA LAKI-LAKI DAN PEREMPUANBERDIRI BERHADAP-HADAPAN).
- PENERIMAAN OLEH WAKIL KELUARGA PENGANTIN PEREMPUAN DAN SIAP AKAN SEGERA DINIKAHKAN (LALU SEMUA HADIRIN DUDUK).
- PENGECEKKAN SURAT-SURAT DAN KELENGKAPAN PERNIKAHAN :
- SURAT KETERANGAN BELUM NIKAH
- SURAT IZIN ORANG TUA
- SURAT KUASA MENIKAHKAN /WALI (DARI ORANGTUA ATAU DARI CALON TEMANTEN WANITA YANG ORANGTUANYA BUKAN MUSLIM).
- MEMINTA KESEDIAAN MENJADI SAKSI-SAKSI
- PEMBUKAAN DAN PENGANTAR PEMBAWA ACARA
- PEMBACAAN AYAT AL QUR’AN DAN TERJEMAHANNYA
- PEMBACAAN SYAHADAT BAGI KEDUA MEMPELAI
- MINTA DOA RESTU OLEH PENGANTIN PUTRI
- DITANYA KESIAPAN KEDUA MEMPELAI
- IJAB QOBUL (WALI SALAMAN DENGAN PENGANTIN LAKI-LAKI)
- DILANJUTKAN DOA DAN SHOLAWAT
- CIUM TANGAN ISTRI KEPADA SUAMI
- PENYERAHAN MAS KAWIN (DIBUKA DAN RING DIPAKAI)
- PEMBACAAN KEWAJIBAN SUAMI
- TANDA TANGAN SURAT NIKAH (SUAMI, ISTRI, WALI, SAKSI)
- KHUTBAH NIKAH
- PENUTUP
- UCAPAN SEAMAT DAN SALAM-SALAMAN SERTA FOTO BERSAMA
III. 1. Pembukaan (oleh Pembawa acara)
Assalaamu ‘alaikum wr.wb.
III.2. Pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan terjemahannya
Hadirin sekalian. Untuk menambah keagungan dan keberkahan upacara pernikahan ini, marilah kita dengarkan bersama pembacaan ayat-ayat suci Al Quran yang akan dibawakan oleh Sdr…………………………………….dan terjemahannya oleh Sdr………………………dengan mengambil surat…………..ayat …………....s/d ayat…………… Kepada mereka berdua kami persilahkan.
III.3. Membaca Syahadah dan artinya (oleh penghulu diikuti temanten berdua)
Hadirin sekalian, khususnya kepada calon temanten berdua, marilah kita perbaharui janji dan kesaksian kita atas keesaan Allah agar iman kita selalu bertambah setiap saat. Kepada temanten berdua, marilah ikuti saya:
Namun bagi calon mempelai wanita yang orang tuanya belum Islam, hukum perwalian menjadi gugur sehingga izin orang tua tidak diperlukan. Mempelai wanita telah meminta Bapak Tachrir Fathoni sebagai wali hakim. Untuk itu saya minta ananda ……………….. mohon maaf dan memohon kepada walinya untuk menikahkannya.
Mempelai Perempuan:
- Bismillaahir Rahmaanir Rahiim, Bapak Wali hakim, saat ini ananda mohon maaf atas segala kesalahan ananda baik yang ananda sengaja maupun yang tidak disengaja.Selanjutnya ananda mohon doa restu serta mohon Bapak nikahkan ananda dengan Mas …………………….. Ananda “Ikhlas”, ananda ridho pernikahan ananda Bapak laksanakan.
- Ananda...............Sebagai Wali hakim yang ananda beri amanah, Bapak telah memaafkan segala kesalahanmu dan Bapak merestui pernikahanmu dengan Ananda………………. Insya Allah sebentar lagi pernikahanmu akan Bapak laksanakan. Teriring doa semoga pernikahanmu penuh berkah dan kedamaian serta mendapatkan ridho Allah SWT, Amin ya Robbal alamin.
- Bertanya kepada masing-masing calon suami/calon istri secara bergantian: Ananda ………………/ ……………. Apakah ananda ………………/………………. dengan tulus ikhlas tanpa paksaan mencintai ananda ………………/ ………………. dan siap untuk dinikahkan secara Islam?
- Ya, saya dengan tulus ikhlas tanpa paksaan mencintai ………………/……………….. dan siap untuk dinikahkan secara Islam.
- Alhamdulillah, dengan disaksikan para tokoh masyarakat, alim ulama, para saksi serta hadirin sekalian, kedua calon mempelai telah bersedia menikah dengan kesadaran sendiri secara ikhlash tanpa paksaan. Untuk itu sampailah kita pada acara terpenting dalam kehudupan kedua mempelai yaitu Ijab Qobul. Kepada orangtua/Bapak Wali hakim kami persilahkan untuk menikahkan kedua mempelai.
Wali/Orang Tua (sambil berjabat tangan dengan memepelai lelaki) :
ANANDA …………………. BIN …………………….SAYA NIKAHKAN ENGKAU DENGAN ANANDA
…………………… BINTI ……………………DENGAN MASKAWIN BERUPA ………………………………….
Temanten pria :
SAYA TERIMA PERNIKAHAN SAYA DENGAN ………………………… BINTI ……………………………
DENGAN MASKAWIN BERUPA ………………………………………………………………..
III. 7. Doa (Oleh Ustadz/penghulu)
A’UDZU BILLAHI MINASSYAITHONIR ROJIIM, BISMILLAHIR RAHMAANIR RAHIIM, ALHAMDULILLAHI ROBBIL ‘AALAMIIN, ARRAHMAANIR RAHIIM, MAALIKI YAUMIDDIIN, IYYAKA NA’BUDU WA IYYAKA NASTA’IIN, IHDINASSHIRAATAL MUSTAQIIM, SHIRAATHAL LADZIINA AN’AMTA ‘ALAIHIM, GHOIRIL MAGHDHUUBI ‘ALAIHIM, WALADDHOOLLIIN. .AMIEN.
ALHAMDULILLAHI RABBIL ‘AALAMIIN, HAMDAN YUWAFII NI’AMAHU WAYUKAAFI’U MAZIIDAH, YAA RABBANAA LAKAL HAMDU, KAMA YAMBAGHI LIJALAALI WAJHIKALKAL KARIIM WA’ADHIIMI SULTHONIK, ALLAHUMMA SHOLLI ‘ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD WA’ALAA ALIHI WA ASHHAABIHI AJMA’IIN.
ALLAHUMMA ALLIF BAINA …………… BIN ………………… WA ……………………BINTI …………………… KAMA ALLAFTA BAINA NABIYUKA ADAM WA HAWA, WA KAMA ALLAFTA BAINA ROSUULIKAL KARIIM MUHAMMAD S.A.W WA KHODIJAH AL- MUKARROMAH
menyatukan antara hati NabiMu Adam dan Hawa serta antara RasulMu yang mulia Muhammad
SAW dan Siti Khodijah.
Allahumma, Yaa Allaah, berkahilah kiranya kedua mempelai ini, dengan kehidupan yang
penuh dengan kebahagiaan di dunia dan di akherah.
WAGHFIRLANAA MAA MADHOO, YA WAASI’AL KAROMIII. (4x)
III.8. Cium Tangan & Penyerahan Maskawin
dokumen pernikahan.
III.11. Khutbah nikah (oleh Ustadz)
III.12. Penutup (oleh Pembawa acara)
Wassalaamu ‘alaikum wr.wb.
( …………………… ) (…………………)
Petikan dari buku pendaftaran nikah KMII Tokyo no : 01/KMII/II/2002.
Berdasarkan surat keterangan dari orang tua yang bersangkutan:
Nama :
Alamat:
yang telah diketahui (nama Ketua RT), Ketua RT………….. dan (nama Lurah)
Kepala Desa……………, Kecamatan……….., Kabupaten………, Propinsi………….)
sesuai suratnya tanggal ………. 2002.
I. SEORANG LAKI-LAKI :
- Nama lengkap dan aliasnya :
- bin :
- Tanggal Lahir :
- Tempat Lahir :
- Pekerjaan :
- Tempat tinggal di Indonesia :
- Tempat tinggal di Jepang :
- Tanda -tanda istimewa :
- Jejaka, Duda atau beristeri :
- Pasphoto dan tanda tanganPenganten Perempuan
- Pasphoto dan tanda tangan Penganten Laki-Laki
II. DENGAN SEORANG PEREMPUAN :
- Nama lengkap dan aliasnya :
- binti :
- Tanggal lahir :
- Tempat lahir :
- Pekerjaan :
- Tempat tinggal :
- Tempat tinggal di Jepang :
- Tanda-tanda istimewa :
- Perawan atau janda :
- Pasphoto dan tanda tanganPenganten Perempuan
- Pasphoto dan tanda tangan Penganten Laki-Laki
- Nama lengkap dan aliasnya :
- bin :
- Tanggal lahir (umur) :
- Pekerjaan :
- Tempat Tinggal di Jepang :
- Apa hubungannya (wali apa) :
- Nama :
- Pangkat/jabatan :
- Sebabnya :
- Berupa apa dan berapa banyak :
- Dibayar tunai atau di hutang :
- Sesudah akad nikah suami mengucapkan ta lik-talak atau tidak : Mengucapkan
- Nama :
- Pekerjaan :
- Alamat :
- Tanda tangan :
- Pekerjaan :
- Alamat :
- Tanda tangan :
KETUA Wali Hakim Pencatat Nikah
( ) ( ) ( )
Sighat Ta’lik Yang Dibacakan Sesudah Akad Nikah Sebagai Berikut :
Bismillahirrohmanirrohim
Sewaktu-waktu saya :
- Meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut,
- Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,
- Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu,
- Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya,
Mengucapkan Syahadat:
- Bismillaahir Rahmaanir Rahiim,Bapak Wali hakim, saat ini ananda mohon maaf atas segala kesalahan ananda baik yang ananda sengaja maupun yang tidak disengaja.Selanjutnya ananda mohon doa restu serta mohon Bapak nikahkan anandadengan Mas …………….. Ananda “Ikhlas”, ananda ridho pernikahanananda Bapak laksanakan.
- Ya, saya dengan tulus tanpa paksaan mencintai ………………… Dan saya siap untukdinikahkan secara Islam.
Mengucapkan Syahadat:
WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAAH (3x)
- Ya, saya dengan tulus tanpa paksaan mencintai ………………… Dan saya siap untuk dinikahkan secara Islam.
- SAYA TERIMA PERNIKAHAN SAYA DENGAN ………………… BINTI……………… DENGAN MASKAWIN BERUPA …………………………………………
KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTERI
- Berlaku sopan santun terhadap isteri
- Memberi penuh perhatian terhadap isteri, dan selalu bermuka manis
- Berlaku adil, sabar dan mengemong/membimbing terhadap isteri atas kekurangan budi pekertinya
- Berusaha mempertinggi kecerdasan dan keimanan isteri dan memberikan pengertian dalam segala hal yang sangat berguna, dengan cara yang mungkin dilaksanakan
- memelihara kewibaan sebagai suami dengan jalan yang tidak menggunakan kekerasan
- Memberi kebebasan kepada isterinya untuk bergaul dan bergerak di tengah-tengah masyarakat, asal saja berjalan di atas hukum Allah
- Melarang isteri dari melakukan pekerjaan yang mungkin berakibat ma’siat dan kemungkaran
- Tidak memberi perintah yang memberatkan isteri dan yang tercela/terlarang
- Memberi nafkah menurut kekuatan dari hasil usaha suami
- Berusaha agar segara keperluan rumah tangga dapat cukup walaupun sederhana atas dasar tolong menolong
- Menghormati dan bersikap sopan santun terhadap keluarga
KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI
- Taat dan patuh kepada suami dalam segala hal yang tidak menyimpang dari ajaran Islam
- Berlaku sopan santun terhadap suami
- Tidak menyiksa perasaan suami dan mempersulitnya
- Tidak berlaku cemburu yang tidak beralasan
- Berlaku adil, jujur dan sabar terhadap suami/keluarganya dan atas keku-rangan budi pekerti mereka
- Berhias dan bersolek untuk menyenangkan suami
- Berlaku hemat, cermat dan tidak pemboros
- Berlaku sebagai ibu dari putera-puterinya, selalu mendidik dan melayaninya dan berlaku adil dan jujur terhadap mereka
- Minta izin dan bermusyawarah kepada suami apabila hendak berbuat sesuatu di luar tugasnya sebagai isteri
- Mengatur dan menyusun rumah tangga
- Bersikap ridho dan syukur
- Membantu suami dalam memimpin keselamatan dan kebahagiaan seluruh keluarga terutama bagi anak-anaknya
